Rumah Mertua Insanul Fahmi di Medan Terendam Banjir, Wardatina Curhat Pilu Lihat Foto Pernikahan

Gambar
Banjir yang terjadi di Medan, Sumatera Utara pada hari Kamis (21/11/2025) menimpa banyak warga. Salah satu korban banjir adalah Wardatina Mawa, yang mengungkapkan rasa pilu akibat musibah yang menimpanya. Hujan deras yang terus-menerus mengguyur Kota Medan sejak Rabu (26/11/2025) malam hingga Kamis (27/11/2025) pagi menyebabkan meluapnya beberapa sungai. Akibatnya, ribuan rumah terendam air dan memaksa warga untuk mencari tempat aman di ketinggian. Wardatina Mawa kini menjadi sorotan setelah melaporkan Inara Rusli ke polisi karena dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan suaminya, Insanul Fahmi. Ia bahkan membawa bukti rekaman CCTV untuk mendukung laporan tersebut. Melalui akun media sosialnya, Wardatina Mawa berbagi pengalaman pribadinya di tengah skandal yang sedang ia hadapi. Di tengah masalah perselingkuhan suaminya, ia justru menghadapi bencana banjir yang membuat hidupnya semakin sulit. Dari akun Instagram @wardatinamawa, terlihat bahwa istri dari Insanul Fahmi ini ju...

Petani Suka Makmur Bentuk Koperasi Tani Jaya untuk Kemakmuran Bersama

Petani Suka Makmur Bentuk Koperasi Tani Jaya untuk Kemakmuran Bersama

Koperasi Produsen “Tani Jaya” di Desa Suka Makmur

Sebuah koperasi yang didirikan oleh sekelompok petani di Desa Suka Makmur, dengan nama Koperasi Produsen “Tani Jaya”, memiliki tujuan untuk membantu anggota dalam penyediaan pupuk, bibit, dan penjualan hasil panen. Namun, proses pendiriannya menunjukkan beberapa ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Pada rapat awal, hanya 15 orang yang hadir dan menyetujui pendirian koperasi tersebut. Mereka kemudian memilih ketua dan bendahara, serta mulai mengumpulkan simpanan pokok. Sayangnya, rapat anggota tidak dicatat secara resmi, sehingga tidak ada notulen yang tersimpan. Pengurus yang terpilih juga tidak memahami perbedaan peran antara pengurus, pengawas, dan rapat anggota sebagai organ koperasi.

Selain itu, akta pendirian koperasi belum dibuat melalui notaris, sehingga koperasi belum memiliki pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebagian anggota mengira bahwa setelah memilih ketua dan bendahara, tugas rapat anggota tidak lagi penting.

Pertanyaan dan Analisis

1. Apakah pendirian Koperasi “Tani Jaya” sesuai dengan ketentuan syarat pendirian koperasi di Indonesia?

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 dan PP No. 7 Tahun 2021, pendirian koperasi harus memenuhi beberapa syarat. Meskipun jumlah pendiri (15 orang) telah memenuhi minimal sembilan orang, rapat pembentukan yang dilakukan belum memenuhi unsur formal. Hal ini dikarenakan tidak adanya pencatatan notulen, tidak ada pengesahan Anggaran Dasar, serta tidak dilakukannya pemilihan pengawas yang wajib ada sebagai organ koperasi.

Selain itu, akta pendirian koperasi belum dibuat melalui notaris koperasi dan belum diajukan permohonan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM. Akibatnya, koperasi tersebut belum memperoleh status badan hukum.

2. Apa konsekuensi hukum jika koperasi beroperasi tanpa akta pendirian resmi?

Jika koperasi beroperasi tanpa akta pendirian resmi, maka koperasi tersebut tidak diakui sebagai badan hukum. Semua tindakan hukum yang dilakukan atas nama koperasi tidak memiliki kekuatan mengikat dan tidak dapat dianggap sebagai tindakan lembaga. Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Selain itu, pengurus dapat dimintai tanggung jawab pribadi atas segala perikatan atau kewajiban yang timbul, karena secara hukum koperasi dianggap tidak ada. Koperasi tanpa pengesahan juga tidak bisa mengikuti program pemerintah, tidak dapat membuka rekening lembaga, serta sulit mengakses kerja sama formal.

3. Apakah yayasan dapat mendirikan koperasi untuk menunjang kegiatan sosialnya?

Yayasan dapat mendirikan koperasi selama pendirian tersebut ditujukan untuk menunjang kegiatan sosial, pendidikan, atau kemanusiaan sesuai ketentuan dalam UU Yayasan. Meskipun yayasan diperbolehkan membentuk badan usaha, kegiatan koperasi yang didirikan harus tetap sejalan dengan tujuan yayasan dan tidak boleh menghasilkan keuntungan yang dibagikan kepada pembina, pengawas, atau pengurus yayasan.

Yayasan dapat menjadi pendiri, namun koperasi tetap harus memenuhi ketentuan keanggotaan manusia perseorangan dan prinsip-prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Dari analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa pendirian Koperasi “Tani Jaya” masih jauh dari kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, langkah-langkah seperti membuat akta pendirian melalui notaris, menyusun Anggaran Dasar, melakukan pemilihan pengawas, dan mencatat notulen rapat sangat penting agar koperasi dapat beroperasi secara sah dan legal.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Putusan Pengadilan Nomor 1707 K/PID.SUS/2016 tentang Kasus Farmasi YONGKY SALIM

Jadwal KM Kelud Jakarta-Medan, Berangkat 17 Oktober 2025