Petani Suka Makmur Bentuk Koperasi Tani Jaya untuk Kemakmuran Bersama
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Koperasi Produsen “Tani Jaya” di Desa Suka Makmur
Sebuah koperasi yang didirikan oleh sekelompok petani di Desa Suka Makmur, dengan nama Koperasi Produsen “Tani Jaya”, memiliki tujuan untuk membantu anggota dalam penyediaan pupuk, bibit, dan penjualan hasil panen. Namun, proses pendiriannya menunjukkan beberapa ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Pada rapat awal, hanya 15 orang yang hadir dan menyetujui pendirian koperasi tersebut. Mereka kemudian memilih ketua dan bendahara, serta mulai mengumpulkan simpanan pokok. Sayangnya, rapat anggota tidak dicatat secara resmi, sehingga tidak ada notulen yang tersimpan. Pengurus yang terpilih juga tidak memahami perbedaan peran antara pengurus, pengawas, dan rapat anggota sebagai organ koperasi.
Selain itu, akta pendirian koperasi belum dibuat melalui notaris, sehingga koperasi belum memiliki pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebagian anggota mengira bahwa setelah memilih ketua dan bendahara, tugas rapat anggota tidak lagi penting.
Pertanyaan dan Analisis
1. Apakah pendirian Koperasi “Tani Jaya” sesuai dengan ketentuan syarat pendirian koperasi di Indonesia?
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 dan PP No. 7 Tahun 2021, pendirian koperasi harus memenuhi beberapa syarat. Meskipun jumlah pendiri (15 orang) telah memenuhi minimal sembilan orang, rapat pembentukan yang dilakukan belum memenuhi unsur formal. Hal ini dikarenakan tidak adanya pencatatan notulen, tidak ada pengesahan Anggaran Dasar, serta tidak dilakukannya pemilihan pengawas yang wajib ada sebagai organ koperasi.
Selain itu, akta pendirian koperasi belum dibuat melalui notaris koperasi dan belum diajukan permohonan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM. Akibatnya, koperasi tersebut belum memperoleh status badan hukum.
2. Apa konsekuensi hukum jika koperasi beroperasi tanpa akta pendirian resmi?
Jika koperasi beroperasi tanpa akta pendirian resmi, maka koperasi tersebut tidak diakui sebagai badan hukum. Semua tindakan hukum yang dilakukan atas nama koperasi tidak memiliki kekuatan mengikat dan tidak dapat dianggap sebagai tindakan lembaga. Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Selain itu, pengurus dapat dimintai tanggung jawab pribadi atas segala perikatan atau kewajiban yang timbul, karena secara hukum koperasi dianggap tidak ada. Koperasi tanpa pengesahan juga tidak bisa mengikuti program pemerintah, tidak dapat membuka rekening lembaga, serta sulit mengakses kerja sama formal.
3. Apakah yayasan dapat mendirikan koperasi untuk menunjang kegiatan sosialnya?
Yayasan dapat mendirikan koperasi selama pendirian tersebut ditujukan untuk menunjang kegiatan sosial, pendidikan, atau kemanusiaan sesuai ketentuan dalam UU Yayasan. Meskipun yayasan diperbolehkan membentuk badan usaha, kegiatan koperasi yang didirikan harus tetap sejalan dengan tujuan yayasan dan tidak boleh menghasilkan keuntungan yang dibagikan kepada pembina, pengawas, atau pengurus yayasan.
Yayasan dapat menjadi pendiri, namun koperasi tetap harus memenuhi ketentuan keanggotaan manusia perseorangan dan prinsip-prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Dari analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa pendirian Koperasi “Tani Jaya” masih jauh dari kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, langkah-langkah seperti membuat akta pendirian melalui notaris, menyusun Anggaran Dasar, melakukan pemilihan pengawas, dan mencatat notulen rapat sangat penting agar koperasi dapat beroperasi secara sah dan legal.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar