Banjir yang terjadi di Medan, Sumatera Utara pada hari Kamis (21/11/2025) menimpa banyak warga. Salah satu korban banjir adalah Wardatina Mawa, yang mengungkapkan rasa pilu akibat musibah yang menimpanya. Hujan deras yang terus-menerus mengguyur Kota Medan sejak Rabu (26/11/2025) malam hingga Kamis (27/11/2025) pagi menyebabkan meluapnya beberapa sungai. Akibatnya, ribuan rumah terendam air dan memaksa warga untuk mencari tempat aman di ketinggian. Wardatina Mawa kini menjadi sorotan setelah melaporkan Inara Rusli ke polisi karena dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan suaminya, Insanul Fahmi. Ia bahkan membawa bukti rekaman CCTV untuk mendukung laporan tersebut. Melalui akun media sosialnya, Wardatina Mawa berbagi pengalaman pribadinya di tengah skandal yang sedang ia hadapi. Di tengah masalah perselingkuhan suaminya, ia justru menghadapi bencana banjir yang membuat hidupnya semakin sulit. Dari akun Instagram @wardatinamawa, terlihat bahwa istri dari Insanul Fahmi ini ju...
Creative Craft: Making Beautiful Woolen Apples | DIY Tutorial
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Welcome to our blog! In this video, we'll guide you through creative steps to make beautiful apples using woolen yarn. In this DIY tutorial, you'll learn the basic techniques needed to create mini apples that closely resemble the real ones. This project is perfect for beginners looking to try knitting or to spend their free time engaging in a rewarding activity. Don't miss this opportunity to knit along with us and create an amazing piece of art!
About:
Knitting, DIY, Crafts, Woolen Apples, Yarn Art, Knitting Tutorial, Yarn Creations, Creativity, DIY Projects, Knitting Guide, DIY Art
#Knitting #DIYCrafts #WoolenApples #YarnArt #KnittingTutorial #DIYCreations #Creativity #DIYProjects #Crafting #KnittingGuide #DIYInspiration
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan populer dari blog ini
Putusan Pengadilan Nomor 1707 K/PID.SUS/2016 tentang Kasus Farmasi YONGKY SALIM
Penjelasan Lengkap Mengenai Putusan Mahkamah Agung Nomor 1707 K/PID.SUS/2016 Putusan Mahkamah Agung Nomor 1707 K/PID.SUS/2016 terkait kejahatan farmasi yang melibatkan terdakwa YONGKY SALIM merupakan sebuah kasus hukum yang menarik untuk dianalisis. Kasus ini mencerminkan proses peradilan yang berlangsung secara lengkap, mulai dari tingkat pengadilan pertama hingga tingkat kasasi. Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara rinci mengenai jalannya proses hukum dalam kasus tersebut serta analisis putusan yang diberikan. Proses Hukum yang Dilalui dalam Kasus Ini Kasus YONGKY SALIM dimulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pengadilan tingkat pertama. Di sini, terdakwa dihukum dengan vonis bersalah atas tindakan yang dilakukannya. Vonis ini kemudian menjadi dasar bagi pihak terdakwa maupun penuntut umum untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Meskipun upaya banding diajukan, Pengadilan Tinggi tetap mempertahankan putusan yang diberikan oleh Pengadilan Neger...
Jadwal KM Kelud Jakarta-Medan, Berangkat 17 Oktober 2025
Jadwal Keberangkatan Kapal Pelni KM Kelud di Bulan Oktober 2025 Pada bulan Oktober 2025, armada kapal Pelni KM Kelud akan berlayar empat kali dalam sebulan dengan rute Jakarta-Medan-Jakarta. Keberangkatan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan transportasi laut masyarakat yang ingin bepergian antara dua kota tersebut. Keberangkatan pertama dari pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta, akan dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2025 pukul 22.00 WIB. Perjalanan dari Jakarta ke Medan diperkirakan memakan waktu selama dua hari dan 15 jam. Selama perjalanan, kapal akan melakukan dua kali transit di Pelabuhan Batam dan Tanjung Balai Karimun. Adapun jadwal transitnya adalah sebagai berikut: Transit di Pelabuhan Batam pada tanggal 19 Oktober 2025, pukul 06.00 hingga 11.00 Transit di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun pada tanggal 19 Oktober 2025, pukul 14.00 hingga 15.00 Setelah melalui dua titik transit tersebut, kapal Pelni KM Kelud akan tiba di pelabuhan Medan pada Senin, 20 Oktober 2025,...
Petani Suka Makmur Bentuk Koperasi Tani Jaya untuk Kemakmuran Bersama
Koperasi Produsen “Tani Jaya” di Desa Suka Makmur Sebuah koperasi yang didirikan oleh sekelompok petani di Desa Suka Makmur, dengan nama Koperasi Produsen “Tani Jaya”, memiliki tujuan untuk membantu anggota dalam penyediaan pupuk, bibit, dan penjualan hasil panen. Namun, proses pendiriannya menunjukkan beberapa ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Pada rapat awal, hanya 15 orang yang hadir dan menyetujui pendirian koperasi tersebut. Mereka kemudian memilih ketua dan bendahara, serta mulai mengumpulkan simpanan pokok. Sayangnya, rapat anggota tidak dicatat secara resmi, sehingga tidak ada notulen yang tersimpan. Pengurus yang terpilih juga tidak memahami perbedaan peran antara pengurus, pengawas, dan rapat anggota sebagai organ koperasi. Selain itu, akta pendirian koperasi belum dibuat melalui notaris, sehingga koperasi belum memiliki pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebagian anggota mengira bahwa setelah memilih ketua dan bendahara, tugas rapat an...
Komentar
Posting Komentar