Rumah Mertua Insanul Fahmi di Medan Terendam Banjir, Wardatina Curhat Pilu Lihat Foto Pernikahan

Gambar
Banjir yang terjadi di Medan, Sumatera Utara pada hari Kamis (21/11/2025) menimpa banyak warga. Salah satu korban banjir adalah Wardatina Mawa, yang mengungkapkan rasa pilu akibat musibah yang menimpanya. Hujan deras yang terus-menerus mengguyur Kota Medan sejak Rabu (26/11/2025) malam hingga Kamis (27/11/2025) pagi menyebabkan meluapnya beberapa sungai. Akibatnya, ribuan rumah terendam air dan memaksa warga untuk mencari tempat aman di ketinggian. Wardatina Mawa kini menjadi sorotan setelah melaporkan Inara Rusli ke polisi karena dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan suaminya, Insanul Fahmi. Ia bahkan membawa bukti rekaman CCTV untuk mendukung laporan tersebut. Melalui akun media sosialnya, Wardatina Mawa berbagi pengalaman pribadinya di tengah skandal yang sedang ia hadapi. Di tengah masalah perselingkuhan suaminya, ia justru menghadapi bencana banjir yang membuat hidupnya semakin sulit. Dari akun Instagram @wardatinamawa, terlihat bahwa istri dari Insanul Fahmi ini ju...

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Gaji? Ini Jawabannya

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Gaji? Ini Jawabannya

Tahapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025

Tribuners, tidak terasa sudah dekat waktunya para honorer akan resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025. Proses ini merupakan langkah penting dalam penguatan sistem pengelolaan sumber daya manusia di sektor pemerintahan.

Tahapan selanjutnya dari pelaksanaan PPPK paruh waktu adalah usul penetapan Nomor Induk (NI). Sebelumnya, batas waktu untuk pengajuan NI berakhir pada 20 September, namun kini telah diperpanjang hingga 25 September 2025. Hal ini memberi kesempatan lebih luas bagi para calon PPPK untuk menyelesaikan proses administrasi secara lengkap dan tepat waktu.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu merujuk pada pegawai yang bekerja tidak penuh waktu. Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pola kerja PPPK paruh waktu memberikan fleksibilitas dalam jam kerja dan masa kontrak. Skema ini dirancang sebagai jembatan bagi honorer yang belum memiliki formasi tetap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Fleksibilitas ini membuka peluang bagi honorer untuk terus berkontribusi dalam pelayanan publik, meskipun belum memenuhi syarat untuk bergabung sebagai ASN tetap.

Peluang Kenaikan Gaji untuk PPPK Paruh Waktu

Banyak honorer yang bertanya-tanya apakah PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk mendapatkan kenaikan gaji. Terlebih, saat ini Presiden Prabowo berencana menaikkan gaji aparatur sipil negara, termasuk guru, dosen, TNI, dan Polri.

Menurut informasi yang beredar, salah satu keunggulan menjadi PPPK adalah adanya peluang untuk mendapatkan peningkatan gaji berdasarkan evaluasi kinerja. Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023, peningkatan ini disebut sebagai gaji istimewa. PPPK yang memiliki penilaian kinerja sangat baik selama dua tahun berturut-turut berhak menerima kenaikan gaji tersebut sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas.

Besaran Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu 2025

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan jenis jabatan, lokasi penugasan, dan golongan masing-masing. Meski nominalnya bervariasi, penghitungan gaji telah disesuaikan dengan bidang kerja serta standar biaya hidup di wilayah penempatan. Tujuannya adalah agar penghasilan yang diterima mampu menjamin kehidupan yang layak bagi para pegawai.

Pada tingkat golongan terendah, yaitu golongan 1 dengan masa kerja di bawah satu tahun, gaji yang diterima paling kecil. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, gaji pokok terendah ditetapkan sebesar Rp1.749.900. Di sisi lain, PPPK golongan 17 dengan masa kerja lebih dari 25 tahun menerima gaji pokok tertinggi, yaitu sebesar Rp6.786.500.

Dengan struktur gaji yang telah diatur, diharapkan PPPK paruh waktu dapat merasa dihargai dan memiliki motivasi untuk terus meningkatkan kualitas kerja. Selain itu, sistem ini juga menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan sumber daya manusia di sektor pemerintahan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Putusan Pengadilan Nomor 1707 K/PID.SUS/2016 tentang Kasus Farmasi YONGKY SALIM

Jadwal KM Kelud Jakarta-Medan, Berangkat 17 Oktober 2025

Petani Suka Makmur Bentuk Koperasi Tani Jaya untuk Kemakmuran Bersama