Rumah Mertua Insanul Fahmi di Medan Terendam Banjir, Wardatina Curhat Pilu Lihat Foto Pernikahan

Gambar
Banjir yang terjadi di Medan, Sumatera Utara pada hari Kamis (21/11/2025) menimpa banyak warga. Salah satu korban banjir adalah Wardatina Mawa, yang mengungkapkan rasa pilu akibat musibah yang menimpanya. Hujan deras yang terus-menerus mengguyur Kota Medan sejak Rabu (26/11/2025) malam hingga Kamis (27/11/2025) pagi menyebabkan meluapnya beberapa sungai. Akibatnya, ribuan rumah terendam air dan memaksa warga untuk mencari tempat aman di ketinggian. Wardatina Mawa kini menjadi sorotan setelah melaporkan Inara Rusli ke polisi karena dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan suaminya, Insanul Fahmi. Ia bahkan membawa bukti rekaman CCTV untuk mendukung laporan tersebut. Melalui akun media sosialnya, Wardatina Mawa berbagi pengalaman pribadinya di tengah skandal yang sedang ia hadapi. Di tengah masalah perselingkuhan suaminya, ia justru menghadapi bencana banjir yang membuat hidupnya semakin sulit. Dari akun Instagram @wardatinamawa, terlihat bahwa istri dari Insanul Fahmi ini ju...

Pilih CPNS atau PPPK? Jawaban Lengkapnya!

Featured Image

Jalur Karier untuk Tenaga Pendidik: PPPK dan CPNS

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia memberikan dua jalur utama bagi tenaga pendidik yang ingin menjadi bagian dari aparatur negara. Kedua jalur tersebut adalah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Meskipun keduanya menawarkan peluang karier yang menjanjikan, terdapat perbedaan mendasar dalam hal status kepegawaian, sistem rekrutmen, hingga jenjang karier.

Sebelumnya, proses rekrutmen tenaga pendidik umumnya dilakukan melalui jalur CPNS. Namun, jumlah guru honorer yang cukup besar selama bertahun-tahun memicu pemerintah untuk menciptakan skema PPPK. Tujuan dari skema ini adalah agar proses pengangkatan menjadi lebih cepat, fleksibel, serta dapat mengakomodasi kebutuhan guru di berbagai daerah yang kekurangan tenaga pendidik.

Program rekrutmen PPPK juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperbaiki ketimpangan distribusi guru dan mengurangi beban anggaran daerah. Oleh karena itu, sejak 2021, formasi PPPK untuk guru dibuka secara masif dan menjadi prioritas utama dibandingkan CPNS.

Perbedaan Status Kepegawaian

Perbedaan paling mencolok antara PPPK dan CPNS terletak pada status kepegawaiannya. CPNS yang lulus seleksi dan diangkat menjadi PNS akan memiliki status sebagai aparatur sipil negara dengan masa kerja tetap, tunjangan pensiun, serta berbagai hak administratif lainnya.

Sementara itu, PPPK merupakan pegawai kontrak pemerintah dengan jangka waktu perjanjian kerja tertentu. Meski tidak memiliki status PNS, PPPK tetap diakui sebagai ASN dan memperoleh hak serta fasilitas yang hampir setara, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan hak cuti.

Proses Seleksi dan Penempatan

Seleksi CPNS biasanya lebih kompetitif dan ketat, dengan jumlah formasi yang relatif terbatas. Calon peserta harus melalui tes kompetensi dasar, tes kompetensi bidang, serta masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS.

Sementara itu, seleksi PPPK guru difokuskan pada penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Pemerintah juga memberikan afirmasi bagi guru honorer yang sudah lama mengabdi, sehingga peluang kelulusan menjadi lebih besar. Penempatan PPPK biasanya langsung diarahkan ke sekolah yang memang membutuhkan tenaga pendidik sesuai formasi.

Karier dan Tunjangan

Dalam hal jenjang karier, PNS memiliki peluang kenaikan pangkat yang lebih luas serta akses ke posisi struktural di pemerintahan. Sementara PPPK umumnya difokuskan pada jabatan fungsional, khususnya guru dan tenaga kependidikan, dengan ruang karier yang lebih terbatas.

Meski begitu, dari segi penghasilan bulanan, gaji PPPK dan PNS pada level yang sama relatif setara. PPPK juga mendapatkan tunjangan sesuai jabatan dan kinerja. Perbedaan utama muncul pada hak pensiun, di mana PNS masih mendapat jaminan pensiun, sementara PPPK tidak — kecuali ikut program pensiun secara mandiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Putusan Pengadilan Nomor 1707 K/PID.SUS/2016 tentang Kasus Farmasi YONGKY SALIM

Jadwal KM Kelud Jakarta-Medan, Berangkat 17 Oktober 2025

Petani Suka Makmur Bentuk Koperasi Tani Jaya untuk Kemakmuran Bersama