Bearded vulture, hering berjanggut pemakan tulang yang unik di pegunungan dunia

Gambar
PR JATENG -  Di antara deretan burung pemangsa di dunia, Bearded Vulture atau Hering berjanggut menjadi salah satu yang paling unik. Burung besar ini justru dikenal lebih menyukai tulang dibandingkan daging segar, sebuah kebiasaan yang jarang dimiliki satwa lain. Penampakan Bearded Vulture kerap mencuri perhatian. Tubuh bagian atasnya didominasi warna gelap, sementara dada hingga kepala berwarna lebih terang. Ciri khas lainnya adalah jumbai bulu menyerupai janggut di bawah paruh, yang membuatnya tampak gagah sekaligus eksotis. Burung ini hidup di kawasan pegunungan Eropa, Asia, hingga Afrika. Dengan bentang sayap yang bisa mencapai hampir tiga meter, Bearded Vulture mampu melayang lama mengikuti arus udara di wilayah pegunungan terjal. Dalam unggahan video akun Facebook Porco Project, diperlihatkan bagaimana burung ini beraktivitas di alam liar. “Bearded Vulture adalah burung yang lebih suka memakan tulang daripada daging,” tulis Porco Project dalam keterangan videonya. Ber...

3 ASN di Jambi Dipecat Karena Korupsi dan 28 Hari Bolos

3 ASN di Jambi Dipecat Karena Korupsi dan 28 Hari Bolos

Tiga ASN di Provinsi Jambi Dipecat Karena Pelanggaran Disiplin dan Korupsi

Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Jambi dipecat akibat terlibat dalam tindakan korupsi dan pelanggaran disiplin. Ketiganya melakukan pelanggaran antara Januari hingga September 2025.

Kepala Bidang Peilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jambi, Hariyanto, menjelaskan bahwa tiga ASN tersebut terdiri dari dua orang yang dinyatakan melanggar disiplin berat karena tidak masuk kerja selama 28 hari. Sementara satu orang lainnya terlibat dalam kasus korupsi.

Selain tiga ASN yang dipecat, Pemprov Jambi juga memberikan sanksi berupa penurunan pangkat kepada tiga ASN lainnya. Mereka terbukti tidak netral saat gelaran Pilkada Jambi 2024 lalu.

Selain itu, lima ASN lainnya mendapatkan sanksi pemberhentian sementara karena terjerat masalah hukum. Mereka terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelewengan keuangan negara di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), penyaluran dana bantuan operasional sekolah, serta kasus penipuan.

Setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Pemerintah Provinsi Jambi akan menyerahkan keputusan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bahan pertimbangan status kepegawaian mereka. Namun, selama masa pemberhentian sementara, mereka masih menerima gaji sebesar 50 persen.

Peraturan yang Mengatur Sanksi untuk ASN

Berbagai sanksi yang diterima oleh ASN ini tertuang dalam beberapa peraturan gubernur. Pertama, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2019 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pembinaan Disiplin ASN. Selain itu, ada juga Peraturan Gubernur Jambi Nomor 19 tahun 2021 tentang Kode Etik ASN.

Peraturan-peraturan ini menjadi dasar dalam menentukan sanksi yang diberikan kepada para ASN yang melanggar aturan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan integritas dalam pelayanan publik.

Jumlah ASN di Provinsi Jambi

Saat ini, Pemprov Jambi tercatat memiliki sejumlah besar ASN. Total jumlah ASN mencapai 12.671 orang, yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dengan jumlah yang cukup besar, penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua ASN menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai aturan.

Langkah-Langkah Pencegahan dan Pengawasan

Untuk mencegah terulangnya pelanggaran seperti ini, Pemprov Jambi diharapkan terus memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja ASN. Hal ini termasuk penguatan pendidikan dan pelatihan tentang etika kerja serta penerapan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran.

Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan pemerintahan agar tidak ada ruang bagi tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Putusan Pengadilan Nomor 1707 K/PID.SUS/2016 tentang Kasus Farmasi YONGKY SALIM

Petani Suka Makmur Bentuk Koperasi Tani Jaya untuk Kemakmuran Bersama

Jadwal KM Kelud Jakarta-Medan, Berangkat 17 Oktober 2025