3 ASN di Jambi Dipecat Karena Korupsi dan 28 Hari Bolos
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Tiga ASN di Provinsi Jambi Dipecat Karena Pelanggaran Disiplin dan Korupsi
Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Jambi dipecat akibat terlibat dalam tindakan korupsi dan pelanggaran disiplin. Ketiganya melakukan pelanggaran antara Januari hingga September 2025.
Kepala Bidang Peilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jambi, Hariyanto, menjelaskan bahwa tiga ASN tersebut terdiri dari dua orang yang dinyatakan melanggar disiplin berat karena tidak masuk kerja selama 28 hari. Sementara satu orang lainnya terlibat dalam kasus korupsi.
Selain tiga ASN yang dipecat, Pemprov Jambi juga memberikan sanksi berupa penurunan pangkat kepada tiga ASN lainnya. Mereka terbukti tidak netral saat gelaran Pilkada Jambi 2024 lalu.
Selain itu, lima ASN lainnya mendapatkan sanksi pemberhentian sementara karena terjerat masalah hukum. Mereka terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelewengan keuangan negara di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), penyaluran dana bantuan operasional sekolah, serta kasus penipuan.
Setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Pemerintah Provinsi Jambi akan menyerahkan keputusan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bahan pertimbangan status kepegawaian mereka. Namun, selama masa pemberhentian sementara, mereka masih menerima gaji sebesar 50 persen.
Peraturan yang Mengatur Sanksi untuk ASN
Berbagai sanksi yang diterima oleh ASN ini tertuang dalam beberapa peraturan gubernur. Pertama, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2019 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pembinaan Disiplin ASN. Selain itu, ada juga Peraturan Gubernur Jambi Nomor 19 tahun 2021 tentang Kode Etik ASN.
Peraturan-peraturan ini menjadi dasar dalam menentukan sanksi yang diberikan kepada para ASN yang melanggar aturan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan integritas dalam pelayanan publik.
Jumlah ASN di Provinsi Jambi
Saat ini, Pemprov Jambi tercatat memiliki sejumlah besar ASN. Total jumlah ASN mencapai 12.671 orang, yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dengan jumlah yang cukup besar, penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua ASN menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai aturan.
Langkah-Langkah Pencegahan dan Pengawasan
Untuk mencegah terulangnya pelanggaran seperti ini, Pemprov Jambi diharapkan terus memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja ASN. Hal ini termasuk penguatan pendidikan dan pelatihan tentang etika kerja serta penerapan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran.
Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan pemerintahan agar tidak ada ruang bagi tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar