Rumah Mertua Insanul Fahmi di Medan Terendam Banjir, Wardatina Curhat Pilu Lihat Foto Pernikahan

Gambar
Banjir yang terjadi di Medan, Sumatera Utara pada hari Kamis (21/11/2025) menimpa banyak warga. Salah satu korban banjir adalah Wardatina Mawa, yang mengungkapkan rasa pilu akibat musibah yang menimpanya. Hujan deras yang terus-menerus mengguyur Kota Medan sejak Rabu (26/11/2025) malam hingga Kamis (27/11/2025) pagi menyebabkan meluapnya beberapa sungai. Akibatnya, ribuan rumah terendam air dan memaksa warga untuk mencari tempat aman di ketinggian. Wardatina Mawa kini menjadi sorotan setelah melaporkan Inara Rusli ke polisi karena dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan suaminya, Insanul Fahmi. Ia bahkan membawa bukti rekaman CCTV untuk mendukung laporan tersebut. Melalui akun media sosialnya, Wardatina Mawa berbagi pengalaman pribadinya di tengah skandal yang sedang ia hadapi. Di tengah masalah perselingkuhan suaminya, ia justru menghadapi bencana banjir yang membuat hidupnya semakin sulit. Dari akun Instagram @wardatinamawa, terlihat bahwa istri dari Insanul Fahmi ini ju...

3 ASN di Jambi Dipecat Karena Korupsi dan 28 Hari Bolos

3 ASN di Jambi Dipecat Karena Korupsi dan 28 Hari Bolos

Tiga ASN di Provinsi Jambi Dipecat Karena Pelanggaran Disiplin dan Korupsi

Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Jambi dipecat akibat terlibat dalam tindakan korupsi dan pelanggaran disiplin. Ketiganya melakukan pelanggaran antara Januari hingga September 2025.

Kepala Bidang Peilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jambi, Hariyanto, menjelaskan bahwa tiga ASN tersebut terdiri dari dua orang yang dinyatakan melanggar disiplin berat karena tidak masuk kerja selama 28 hari. Sementara satu orang lainnya terlibat dalam kasus korupsi.

Selain tiga ASN yang dipecat, Pemprov Jambi juga memberikan sanksi berupa penurunan pangkat kepada tiga ASN lainnya. Mereka terbukti tidak netral saat gelaran Pilkada Jambi 2024 lalu.

Selain itu, lima ASN lainnya mendapatkan sanksi pemberhentian sementara karena terjerat masalah hukum. Mereka terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelewengan keuangan negara di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), penyaluran dana bantuan operasional sekolah, serta kasus penipuan.

Setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Pemerintah Provinsi Jambi akan menyerahkan keputusan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bahan pertimbangan status kepegawaian mereka. Namun, selama masa pemberhentian sementara, mereka masih menerima gaji sebesar 50 persen.

Peraturan yang Mengatur Sanksi untuk ASN

Berbagai sanksi yang diterima oleh ASN ini tertuang dalam beberapa peraturan gubernur. Pertama, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2019 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pembinaan Disiplin ASN. Selain itu, ada juga Peraturan Gubernur Jambi Nomor 19 tahun 2021 tentang Kode Etik ASN.

Peraturan-peraturan ini menjadi dasar dalam menentukan sanksi yang diberikan kepada para ASN yang melanggar aturan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan integritas dalam pelayanan publik.

Jumlah ASN di Provinsi Jambi

Saat ini, Pemprov Jambi tercatat memiliki sejumlah besar ASN. Total jumlah ASN mencapai 12.671 orang, yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dengan jumlah yang cukup besar, penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua ASN menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai aturan.

Langkah-Langkah Pencegahan dan Pengawasan

Untuk mencegah terulangnya pelanggaran seperti ini, Pemprov Jambi diharapkan terus memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja ASN. Hal ini termasuk penguatan pendidikan dan pelatihan tentang etika kerja serta penerapan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran.

Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan pemerintahan agar tidak ada ruang bagi tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Putusan Pengadilan Nomor 1707 K/PID.SUS/2016 tentang Kasus Farmasi YONGKY SALIM

Jadwal KM Kelud Jakarta-Medan, Berangkat 17 Oktober 2025

Petani Suka Makmur Bentuk Koperasi Tani Jaya untuk Kemakmuran Bersama