Rumah Mertua Insanul Fahmi di Medan Terendam Banjir, Wardatina Curhat Pilu Lihat Foto Pernikahan

Gambar
Banjir yang terjadi di Medan, Sumatera Utara pada hari Kamis (21/11/2025) menimpa banyak warga. Salah satu korban banjir adalah Wardatina Mawa, yang mengungkapkan rasa pilu akibat musibah yang menimpanya. Hujan deras yang terus-menerus mengguyur Kota Medan sejak Rabu (26/11/2025) malam hingga Kamis (27/11/2025) pagi menyebabkan meluapnya beberapa sungai. Akibatnya, ribuan rumah terendam air dan memaksa warga untuk mencari tempat aman di ketinggian. Wardatina Mawa kini menjadi sorotan setelah melaporkan Inara Rusli ke polisi karena dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan suaminya, Insanul Fahmi. Ia bahkan membawa bukti rekaman CCTV untuk mendukung laporan tersebut. Melalui akun media sosialnya, Wardatina Mawa berbagi pengalaman pribadinya di tengah skandal yang sedang ia hadapi. Di tengah masalah perselingkuhan suaminya, ia justru menghadapi bencana banjir yang membuat hidupnya semakin sulit. Dari akun Instagram @wardatinamawa, terlihat bahwa istri dari Insanul Fahmi ini ju...

Kemendikdasmen: Jumlah Guru Cukup, Tapi Tidak Merata

Kekurangan Guru di Sekolah Negeri dan Kelebihan di Sekolah Swasta

Banyak sekolah di Indonesia mengalami kekurangan guru, meskipun jumlah guru secara nasional tergolong ideal. Hal ini disebabkan oleh ketidakmerataan distribusi guru antar wilayah. Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa jumlah guru yang ada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencapai lebih dari tiga juta orang.

“Secara rasio nasional, jumlah tersebut sebenarnya ideal, tetapi permasalahannya adalah distribusi guru tidak merata,” ujar Nunuk. “Ada daerah yang kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu, sementara di daerah lain kekurangan.”

Berdasarkan perhitungan Analisis Beban Kerja (ABK) yang menggunakan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024, Indonesia masih kekurangan sekitar 374.000 guru di berbagai satuan pendidikan negeri. Angka ini mencakup 62.764 guru ASN (Aparatur Sipil Negara) dan 166.618 guru non-ASN. Di sisi lain, terdapat juga banyak guru yang berlebih di bidang tertentu.

Redistribusi Guru sebagai Solusi

Redistribusi guru menjadi langkah penting untuk menyeimbangkan kebutuhan tenaga pendidik antar-wilayah. Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 82/O/2025 tentang mekanisme redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

“Redistribusi bukan sekadar pemindahan, tetapi upaya gotong royong antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan untuk memastikan hak belajar anak-anak bangsa terpenuhi di mana pun mereka berada,” jelas Nunuk.

Sekretaris Ditjen GTKPG, Temu Ismail, menambahkan bahwa redistribusi guru menjadi langkah penting untuk menyeimbangkan kebutuhan tenaga pendidik antar-wilayah, sekaligus memperkuat tata kelola sumber daya manusia pendidikan di daerah.

“Kebijakan redistribusi memberi kejelasan dan kesetaraan bagi guru ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta. Melalui mekanisme ini, pemenuhan beban kerja dan hak tunjangan profesi dapat berjalan seimbang,” ujarnya.

Percepatan Pemerataan Layanan Pendidikan

Kemendikdasmen akan melakukan percepatan pemerataan layanan pendidikan melalui kebijakan redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan pendidikan inklusif di seluruh daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan kebutuhan guru terpenuhi secara proporsional, sekaligus membuka akses pembelajaran yang lebih setara bagi seluruh peserta didik, termasuk penyandang disabilitas.

Beberapa hal yang dilakukan dalam kebijakan redistribusi guru antara lain:

  • Pemetaan kebutuhan guru berdasarkan data yang akurat dan terkini, seperti Dapodik.
  • Pemindahan guru dari daerah yang kelebihan ke daerah yang kekurangan, dengan pertimbangan kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan guru.
  • Peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan untuk memastikan proses belajar mengajar berjalan optimal.
  • Peningkatan akses pendidikan inklusif, terutama bagi siswa dengan kebutuhan khusus.

Dengan adanya kebijakan redistribusi ini, diharapkan bisa mengurangi kesenjangan dalam kualitas pendidikan antar daerah dan memastikan semua siswa mendapatkan haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Putusan Pengadilan Nomor 1707 K/PID.SUS/2016 tentang Kasus Farmasi YONGKY SALIM

Jadwal KM Kelud Jakarta-Medan, Berangkat 17 Oktober 2025

Petani Suka Makmur Bentuk Koperasi Tani Jaya untuk Kemakmuran Bersama