Bearded vulture, hering berjanggut pemakan tulang yang unik di pegunungan dunia

Gambar
PR JATENG -  Di antara deretan burung pemangsa di dunia, Bearded Vulture atau Hering berjanggut menjadi salah satu yang paling unik. Burung besar ini justru dikenal lebih menyukai tulang dibandingkan daging segar, sebuah kebiasaan yang jarang dimiliki satwa lain. Penampakan Bearded Vulture kerap mencuri perhatian. Tubuh bagian atasnya didominasi warna gelap, sementara dada hingga kepala berwarna lebih terang. Ciri khas lainnya adalah jumbai bulu menyerupai janggut di bawah paruh, yang membuatnya tampak gagah sekaligus eksotis. Burung ini hidup di kawasan pegunungan Eropa, Asia, hingga Afrika. Dengan bentang sayap yang bisa mencapai hampir tiga meter, Bearded Vulture mampu melayang lama mengikuti arus udara di wilayah pegunungan terjal. Dalam unggahan video akun Facebook Porco Project, diperlihatkan bagaimana burung ini beraktivitas di alam liar. “Bearded Vulture adalah burung yang lebih suka memakan tulang daripada daging,” tulis Porco Project dalam keterangan videonya. Ber...

Kemendikdasmen: Jumlah Guru Cukup, Tapi Tidak Merata

Kekurangan Guru di Sekolah Negeri dan Kelebihan di Sekolah Swasta

Banyak sekolah di Indonesia mengalami kekurangan guru, meskipun jumlah guru secara nasional tergolong ideal. Hal ini disebabkan oleh ketidakmerataan distribusi guru antar wilayah. Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa jumlah guru yang ada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencapai lebih dari tiga juta orang.

“Secara rasio nasional, jumlah tersebut sebenarnya ideal, tetapi permasalahannya adalah distribusi guru tidak merata,” ujar Nunuk. “Ada daerah yang kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu, sementara di daerah lain kekurangan.”

Berdasarkan perhitungan Analisis Beban Kerja (ABK) yang menggunakan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024, Indonesia masih kekurangan sekitar 374.000 guru di berbagai satuan pendidikan negeri. Angka ini mencakup 62.764 guru ASN (Aparatur Sipil Negara) dan 166.618 guru non-ASN. Di sisi lain, terdapat juga banyak guru yang berlebih di bidang tertentu.

Redistribusi Guru sebagai Solusi

Redistribusi guru menjadi langkah penting untuk menyeimbangkan kebutuhan tenaga pendidik antar-wilayah. Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 82/O/2025 tentang mekanisme redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

“Redistribusi bukan sekadar pemindahan, tetapi upaya gotong royong antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan untuk memastikan hak belajar anak-anak bangsa terpenuhi di mana pun mereka berada,” jelas Nunuk.

Sekretaris Ditjen GTKPG, Temu Ismail, menambahkan bahwa redistribusi guru menjadi langkah penting untuk menyeimbangkan kebutuhan tenaga pendidik antar-wilayah, sekaligus memperkuat tata kelola sumber daya manusia pendidikan di daerah.

“Kebijakan redistribusi memberi kejelasan dan kesetaraan bagi guru ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta. Melalui mekanisme ini, pemenuhan beban kerja dan hak tunjangan profesi dapat berjalan seimbang,” ujarnya.

Percepatan Pemerataan Layanan Pendidikan

Kemendikdasmen akan melakukan percepatan pemerataan layanan pendidikan melalui kebijakan redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan pendidikan inklusif di seluruh daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan kebutuhan guru terpenuhi secara proporsional, sekaligus membuka akses pembelajaran yang lebih setara bagi seluruh peserta didik, termasuk penyandang disabilitas.

Beberapa hal yang dilakukan dalam kebijakan redistribusi guru antara lain:

  • Pemetaan kebutuhan guru berdasarkan data yang akurat dan terkini, seperti Dapodik.
  • Pemindahan guru dari daerah yang kelebihan ke daerah yang kekurangan, dengan pertimbangan kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan guru.
  • Peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan untuk memastikan proses belajar mengajar berjalan optimal.
  • Peningkatan akses pendidikan inklusif, terutama bagi siswa dengan kebutuhan khusus.

Dengan adanya kebijakan redistribusi ini, diharapkan bisa mengurangi kesenjangan dalam kualitas pendidikan antar daerah dan memastikan semua siswa mendapatkan haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Putusan Pengadilan Nomor 1707 K/PID.SUS/2016 tentang Kasus Farmasi YONGKY SALIM

Petani Suka Makmur Bentuk Koperasi Tani Jaya untuk Kemakmuran Bersama

Jadwal KM Kelud Jakarta-Medan, Berangkat 17 Oktober 2025