Rumah Mertua Insanul Fahmi di Medan Terendam Banjir, Wardatina Curhat Pilu Lihat Foto Pernikahan

Gambar
Banjir yang terjadi di Medan, Sumatera Utara pada hari Kamis (21/11/2025) menimpa banyak warga. Salah satu korban banjir adalah Wardatina Mawa, yang mengungkapkan rasa pilu akibat musibah yang menimpanya. Hujan deras yang terus-menerus mengguyur Kota Medan sejak Rabu (26/11/2025) malam hingga Kamis (27/11/2025) pagi menyebabkan meluapnya beberapa sungai. Akibatnya, ribuan rumah terendam air dan memaksa warga untuk mencari tempat aman di ketinggian. Wardatina Mawa kini menjadi sorotan setelah melaporkan Inara Rusli ke polisi karena dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan suaminya, Insanul Fahmi. Ia bahkan membawa bukti rekaman CCTV untuk mendukung laporan tersebut. Melalui akun media sosialnya, Wardatina Mawa berbagi pengalaman pribadinya di tengah skandal yang sedang ia hadapi. Di tengah masalah perselingkuhan suaminya, ia justru menghadapi bencana banjir yang membuat hidupnya semakin sulit. Dari akun Instagram @wardatinamawa, terlihat bahwa istri dari Insanul Fahmi ini ju...

Gugat Cerai Hampir Disahkan, Ahmad Assegaf Ajukan Banding: Kuasa Hukum Tasya Farasya Bocorkan Fakta

Proses Perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Kembali Bergulir

Proses perceraian antara Tasya Farasya dan suaminya, Ahmad Assegaf, kembali memasuki babak baru. Putusan yang seharusnya sudah berkekuatan hukum pada Rabu, 26 November 2025, justru kembali menggantung setelah Ahmad secara mendadak mengajukan banding. Langkah tersebut otomatis membuat putusan cerai batal inkrah dan proses hukum kembali berlanjut.

Kabar mengejutkan ini disampaikan oleh kuasa hukum Tasya, Sangun Ragahdo, yang mengaku baru menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Agama. Menurut Sangun, pihaknya merasa kaget karena tidak menyangka Ahmad akan mengajukan banding.

"Baru saja kemarin, kami mendapatkan update dari Pengadilan Agama, saya mendapatkan notifikasi pemberitahuan bahwa ternyata tergugat ini mengajukan banding. Seharusnya itu hari ini sudah inkrah, tapi karena kemarin banding, jadi proses masih berjalan," ujar Sangun di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Sangun menjelaskan bahwa sejak putusan cerai dibacakan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 November 2025, mereka mengira kedua belah pihak telah siap menjalani kehidupan masing-masing.

"Dari awal juga kami pikir kan ya udah putusan ini sudah selesai, mungkin bisa jalan move on kepada masing-masing urusan," tutur Sangun.

Tasya sendiri disebut sudah bersiap membuka lembaran baru setelah putusan itu keluar. Ia ingin kembali fokus pada kariernya, menjalani kehidupan pribadi secara mandiri, serta mengurus kedua anaknya tanpa beban perkara hukum yang berkepanjangan. Namun, banding mengejutkan itu membuat proses yang seharusnya rampung kini kembali bergulir.

Banding Diajukan H-1 Menjelang Inkrah

Menurut Sangun, langkah Ahmad ini dilakukan hampir di detik terakhir menjelang putusan inkrah.

"Kami juga cukup kaget. Karena banding ini diajukan oleh tergugat H-1 dari inkrah. Padahal kan ada waktu nih 14 hari. Ternyata ya ini ya udah, kalau misalnya nanti ada banding, kami tunggu memori bandingnya," katanya.

Sangun menegaskan bahwa Tasya sejak awal tidak ingin memperpanjang urusan perceraian dan ingin semua dapat selesai dengan baik. Itulah mengapa keputusan Ahmad mengajukan banding terasa semakin ganjil.

Alasan di Balik Banding

Selain Sangun, kuasa hukum Tasya lainnya, Mohammad Fattah Riphat, juga angkat suara mengenai alasan di balik banding tersebut. Ia mengatakan bahwa Ahmad diduga keberatan dengan beberapa hal dalam putusan majelis hakim.

Namun yang membuat pihak Tasya heran, seluruh tuntutan sebenarnya sudah dibuat serendah mungkin. Tasya tidak meminta nafkah, tidak menuntut harta, dan hak asuh anak sudah disepakati secara bersama-sama.

"Jadi kan sebenarnya banding itu kan pada intinya yang melakukan upaya hukum banding itu tidak terima dengan putusannya gitu," jelas Riphat.

"Sedangkan putusannya kan, kalau kalian lihat kan Tasya kan enggak minta apa-apa. Enggak minta nafkah, enggak minta apa. Hak asuh anak juga disepakati. Terus apa yang enggak terima gitu? Apa ini yang mau dipermasalahin. Enggak mau cerai? Mau rujuk? Atau apa?" ujarnya menambahkan.

Pertanyaan tersebut kini menjadi sorotan utama publik, mengingat tidak ada tuntutan yang kontroversial dari pihak Tasya. Motif di balik banding Ahmad pun masih menjadi misteri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Putusan Pengadilan Nomor 1707 K/PID.SUS/2016 tentang Kasus Farmasi YONGKY SALIM

Jadwal KM Kelud Jakarta-Medan, Berangkat 17 Oktober 2025

Petani Suka Makmur Bentuk Koperasi Tani Jaya untuk Kemakmuran Bersama