Bearded vulture, hering berjanggut pemakan tulang yang unik di pegunungan dunia

Gambar
PR JATENG -  Di antara deretan burung pemangsa di dunia, Bearded Vulture atau Hering berjanggut menjadi salah satu yang paling unik. Burung besar ini justru dikenal lebih menyukai tulang dibandingkan daging segar, sebuah kebiasaan yang jarang dimiliki satwa lain. Penampakan Bearded Vulture kerap mencuri perhatian. Tubuh bagian atasnya didominasi warna gelap, sementara dada hingga kepala berwarna lebih terang. Ciri khas lainnya adalah jumbai bulu menyerupai janggut di bawah paruh, yang membuatnya tampak gagah sekaligus eksotis. Burung ini hidup di kawasan pegunungan Eropa, Asia, hingga Afrika. Dengan bentang sayap yang bisa mencapai hampir tiga meter, Bearded Vulture mampu melayang lama mengikuti arus udara di wilayah pegunungan terjal. Dalam unggahan video akun Facebook Porco Project, diperlihatkan bagaimana burung ini beraktivitas di alam liar. “Bearded Vulture adalah burung yang lebih suka memakan tulang daripada daging,” tulis Porco Project dalam keterangan videonya. Ber...

Gugat Cerai Hampir Disahkan, Ahmad Assegaf Ajukan Banding: Kuasa Hukum Tasya Farasya Bocorkan Fakta

Proses Perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Kembali Bergulir

Proses perceraian antara Tasya Farasya dan suaminya, Ahmad Assegaf, kembali memasuki babak baru. Putusan yang seharusnya sudah berkekuatan hukum pada Rabu, 26 November 2025, justru kembali menggantung setelah Ahmad secara mendadak mengajukan banding. Langkah tersebut otomatis membuat putusan cerai batal inkrah dan proses hukum kembali berlanjut.

Kabar mengejutkan ini disampaikan oleh kuasa hukum Tasya, Sangun Ragahdo, yang mengaku baru menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Agama. Menurut Sangun, pihaknya merasa kaget karena tidak menyangka Ahmad akan mengajukan banding.

"Baru saja kemarin, kami mendapatkan update dari Pengadilan Agama, saya mendapatkan notifikasi pemberitahuan bahwa ternyata tergugat ini mengajukan banding. Seharusnya itu hari ini sudah inkrah, tapi karena kemarin banding, jadi proses masih berjalan," ujar Sangun di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Sangun menjelaskan bahwa sejak putusan cerai dibacakan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 November 2025, mereka mengira kedua belah pihak telah siap menjalani kehidupan masing-masing.

"Dari awal juga kami pikir kan ya udah putusan ini sudah selesai, mungkin bisa jalan move on kepada masing-masing urusan," tutur Sangun.

Tasya sendiri disebut sudah bersiap membuka lembaran baru setelah putusan itu keluar. Ia ingin kembali fokus pada kariernya, menjalani kehidupan pribadi secara mandiri, serta mengurus kedua anaknya tanpa beban perkara hukum yang berkepanjangan. Namun, banding mengejutkan itu membuat proses yang seharusnya rampung kini kembali bergulir.

Banding Diajukan H-1 Menjelang Inkrah

Menurut Sangun, langkah Ahmad ini dilakukan hampir di detik terakhir menjelang putusan inkrah.

"Kami juga cukup kaget. Karena banding ini diajukan oleh tergugat H-1 dari inkrah. Padahal kan ada waktu nih 14 hari. Ternyata ya ini ya udah, kalau misalnya nanti ada banding, kami tunggu memori bandingnya," katanya.

Sangun menegaskan bahwa Tasya sejak awal tidak ingin memperpanjang urusan perceraian dan ingin semua dapat selesai dengan baik. Itulah mengapa keputusan Ahmad mengajukan banding terasa semakin ganjil.

Alasan di Balik Banding

Selain Sangun, kuasa hukum Tasya lainnya, Mohammad Fattah Riphat, juga angkat suara mengenai alasan di balik banding tersebut. Ia mengatakan bahwa Ahmad diduga keberatan dengan beberapa hal dalam putusan majelis hakim.

Namun yang membuat pihak Tasya heran, seluruh tuntutan sebenarnya sudah dibuat serendah mungkin. Tasya tidak meminta nafkah, tidak menuntut harta, dan hak asuh anak sudah disepakati secara bersama-sama.

"Jadi kan sebenarnya banding itu kan pada intinya yang melakukan upaya hukum banding itu tidak terima dengan putusannya gitu," jelas Riphat.

"Sedangkan putusannya kan, kalau kalian lihat kan Tasya kan enggak minta apa-apa. Enggak minta nafkah, enggak minta apa. Hak asuh anak juga disepakati. Terus apa yang enggak terima gitu? Apa ini yang mau dipermasalahin. Enggak mau cerai? Mau rujuk? Atau apa?" ujarnya menambahkan.

Pertanyaan tersebut kini menjadi sorotan utama publik, mengingat tidak ada tuntutan yang kontroversial dari pihak Tasya. Motif di balik banding Ahmad pun masih menjadi misteri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Putusan Pengadilan Nomor 1707 K/PID.SUS/2016 tentang Kasus Farmasi YONGKY SALIM

Petani Suka Makmur Bentuk Koperasi Tani Jaya untuk Kemakmuran Bersama

Jadwal KM Kelud Jakarta-Medan, Berangkat 17 Oktober 2025