Simak data Kemenkes dan KPAI, jumlah perokok anak tembus 5,7 juta, hambat agenda Indonesia 2045
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Suara Flores – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap meningkatnya jumlah anak-anak yang terpapar rokok sejak usia sangat dini. Dalam keterangannya pada Minggu (14/12/2025), Jasra menyebut bahwa kondisi ini menjadi ancaman serius bagi cita-cita besar Indonesia Emas 2045.
“Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) dari Kementerian Kesehatan, jumlah perokok anak sudah hampir mencapai 5,7 juta. Ini bukan sekadar angka, ini adalah perokok aktif. Yang lebih mengkhawatirkan, usia perokok pemula sangat belia,” ujar Jasra.
Ia menegaskan bahwa sebagian anak bahkan mulai merokok pada usia lima hingga tujuh tahun, masa yang seharusnya menjadi fase tumbuh kembang dasar. Menurutnya, fenomena ini mencerminkan situasi darurat perlindungan anak yang harus segera ditangani secara sistematis.
“Kita temukan anak usia tujuh tahun, bahkan lima tahun, sudah mulai merokok. Ini jelas menjadi penghambat besar bagi terwujudnya Indonesia 2045,” kata Jasra.
Regulasi Sudah Ada, Penegakan Masih Lemah
Jasra menilai bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk melindungi anak dari paparan rokok. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya.
“Regulasi ini sangat tegas. Usia di bawah 21 tahun dilarang merokok. Bahkan, iklan, promosi, dan sponsor rokok juga dilarang, termasuk di lingkungan pendidikan yang masuk dalam tujuh tatanan kawasan tanpa rokok,” jelasnya.
Namun, Jasra menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Ia menyebut bahwa masih banyak anak yang dengan mudah mengakses rokok, baik melalui warung, toko kelontong, maupun lingkungan sosial.
Kemenkes: Jumlah Perokok Terus Naik
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turut mengeluarkan peringatan terkait tren peningkatan jumlah perokok di Indonesia. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Siti Nadia Tarmizi, menyebut bahwa meski prevalensi perokok secara persentase menurun, jumlah absolutnya justru meningkat.
“Angkanya dari 2013 sampai 2023 memang turun secara persentase. Tapi karena jumlah penduduk kita terus bertambah, jumlah perokok naik dari 57,2 juta menjadi 63,1 juta. Itu kenaikan 5 juta orang,” kata Nadia.
Ia menambahkan bahwa jumlah tersebut setara dengan populasi negara kecil seperti Singapura, yang memiliki sekitar 5,9 juta jiwa. Artinya, dalam satu dekade, Indonesia menambah jumlah perokok aktif sebanyak satu negara.
Lonjakan Perokok Anak dan Remaja
Yang lebih mengkhawatirkan, kata Nadia, adalah lonjakan jumlah perokok anak dan remaja. Berdasarkan data Kemenkes, jumlah perokok usia 10–18 tahun meningkat drastis dari 2 juta orang pada 2013 menjadi 5,9 juta orang pada 2023.
“Ini bukan sekadar angka statistik. Ini adalah generasi muda yang seharusnya kita lindungi. Jika tren ini tidak ditekan, dampaknya akan sangat besar terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan,” tegasnya.
Ancaman terhadap Indonesia Emas
Baik KPAI maupun Kemenkes sepakat bahwa tingginya angka perokok anak merupakan ancaman nyata terhadap visi Indonesia Emas 2045. Selain berdampak pada kesehatan, kebiasaan merokok sejak dini juga berpengaruh terhadap produktivitas, pendidikan, dan kesejahteraan generasi mendatang.
Jasra Putra menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menekan angka perokok anak. Ia mendorong pemerintah daerah, sekolah, tokoh masyarakat, dan media untuk aktif dalam kampanye perlindungan anak dari rokok.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan regulasi. Harus ada gerakan bersama, dari pusat hingga desa, untuk menyelamatkan anak-anak kita dari bahaya rokok,” tutup Jasra.
Penulis: Sipri
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar